TEGAS! Terkait Usulan PPPK Paruh Waktu, MenPAN RB Ingatkan Daerah Akan Hal Ini
Ilustrasi MenPAN RB Rini Widyantini ingatkan daerah jangan menunda pengiriman usulan PPPK Paruh Waktu-Kemenpan RB-
PALPRES.COM - MenPAN RB Rini Widyantini secara tegas mengingatkan akan hal ini terkait usulan PPPK paruh waktu.
Ya, MenPAN RB meminta agar pemerintah daerah tidak menunda pengiriman usulan formasi PPPK Paruh Waktu.
Bahkan, daerah yang tidak menyampaikan usulan tepat waktu akan tertinggal dalam proses rekrutmen PPPK tahun anggaran 2025.
Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang mengatur mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! PNS di Lingkungan Kemendikdasmen Bakal Terima Tunjangan Senilai Rp7 Jutaan
BACA JUGA:Miliano Jonathans Tinggal Selangkah Lagi Gabung Timnas Indonesia, Striker Lain Menyusul
Merujuk pada SE MenPAN-RB dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025, formasi PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 (tahap SKD dan/atau SKB) namun tidak lulus, dan masih aktif bekerja.
2. Pegawai non-ASN dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi, dan masih aktif bekerja.
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan masih aktif bekerja.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Puji Sinergi Polda Sumsel dan Bulog Wujudkan Pangan Murah untuk Warga
Kepmenpan RB 16/2025 juga mengatur bahwa prioritas pengisian formasi PPPK Paruh Waktu diberikan pada kategori R1, R2, dan R3, sesuai data resmi di sistem BKN.
Dalam SE B/3832, MenPAN-RB menegaskan bahwa usulan formasi PPPK Paruh Waktu harus dikirim paling lambat 15 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
