TEGAS! Terkait Usulan PPPK Paruh Waktu, MenPAN RB Ingatkan Daerah Akan Hal Ini
Ilustrasi MenPAN RB Rini Widyantini ingatkan daerah jangan menunda pengiriman usulan PPPK Paruh Waktu-Kemenpan RB-
Usulan tersebut harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, dan daftar nama pegawai sesuai kriteria.
Bagi pemerintah daerah yang tidak mengirimkan usulan sampai tenggat, akan dianggap tidak memiliki kebutuhan atau memilih tidak mengusulkan PPPK Paruh Waktu untuk tahun berjalan.
BACA JUGA:Bupati Muba Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
BACA JUGA:Kitchenette & Ohayo Wujudkan Cinta Tanah Air Anak Palembang Melalui Seni Lukis
Hal ini berpotensi menghilangkan kesempatan daerah tersebut mendapatkan alokasi formasi pada rekrutmen tahun ini.
MenPAN-RB mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pengusulan tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga para pegawai non-ASN yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
“Daerah yang tidak mengirim usulan sesuai ketentuan akan tertinggal dalam rekrutmen 2025 dan baru dapat mengusulkan kembali pada periode berikutnya,” tegas MenPAN-RB dalam SE tersebut.
Kepmenpan RB 16/2025 menegaskan, proses ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang hanya mengenal dua status pegawai PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Warga Desa Tanjung Kemala OKU Sambut Antusias Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:PLN ICON PLUS Perkuat Inovasi Digital Berbasis AI di Palembang Marketing Festival 2025
MenPAN-RB meminta PPK di seluruh daerah:
- Segera memverifikasi dan memvalidasi data pegawai non-ASN sesuai kriteria.
- Mengirim usulan melalui sistem kepegawaian yang berlaku dan memastikan dokumen lengkap.
- Mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses usulan, termasuk koordinasi dengan unit kerja di bawahnya.
BACA JUGA:Chelsea Percaya Diri Menatap Premier League Musim 2025-26 dan Bagaimana Enzo Maresca Menghadapinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
