Banner Honda PCX

KPM PKH BPNT Wajib Waspada, Aturan Baru Berlaku, Penerima Bansos Usia Muda Bakal Dicoret Dari Daftar Penerima!

KPM PKH BPNT Wajib Waspada, Aturan Baru Berlaku, Penerima Bansos Usia Muda Bakal Dicoret Dari Daftar Penerima!

Bantuan Sosial merupakan program perlindungan jaminan sosial yang sangat favorit di kalangan masyarakat--Palpres.com

PALPRES.COM - KPM penerima bansos usia produktif bakal dihapus dari kepesertaan bantuan aktif yang diberikan pemerintah.

Bantuan Sosial merupakan program perlindungan jaminan sosial yang sangat favorit di kalangan masyarakat.

Bagaimana tidak sangat digemari dan diinginkan oleh semua orang?

Hal ini karena bansos yang kerap kali dicairkan pemerintah tiap periode membuat masyarakat ketergantungan.

BACA JUGA:CEK! Jadwal Resmi Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 Setelah Survei DTSEN Ground Checking Selesai

BACA JUGA:CUKUP MODAL NIK! Bansos BPNT Tahun 2025 Bisa Kamu Dapatkan, Cek Faktanya Lengkapnya

Kini demi mendapatkan dana bansos hampir masyarakat mengaku miskin dan ingin dapat dana gratis secara terus menerus.

Fenomena ini bukan hal yang tabu lagi didengar karena bansos seperti seolah-olah menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi.

Dilansir dari situs Kementerian Sosial RI, saat Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) berkunjung ke masjid Baiturrahman, Desa Jatijejer, Trawas, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 6 April 2025 mengingatkan masyarakat penerima manfaat yang hadir di kesempatan tersebut untuk tidak ketergantungan dengan bansos.

Bansos Bersifat Sementara dan Khusus Untuk Kebutuhan Pokok

BACA JUGA:3 Bansos Khusus lansia Siap Dibagikan Pemerintah Pada 2025, Intip Apa Saja Daftarnya Yuk!

BACA JUGA:Bansos PENA Kembali Dibagikan, Per KK Berpeluang Dapat Rp 6 Juta Untuk Modal Usaha, Ini Cara Pengajuannya!

Gus Ipul mengungkap bahwa bansos PKH maupun BPNT (sembako) serta sejenisnya hanya bersifat untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Setelah itu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos harus dapat lebih berdaya untuk mandiri terutama bagi KPM usia produktif.

Data penerima bansos akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali, yang selanjutnya bagi KPM yang telah menerima bansos maksimal lima tahun akan dievaluasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber