Banner Honda PCX

ASN BERBAHAGIA! Segini Uang Makan PNS Tahun 2025

ASN BERBAHAGIA! Segini Uang Makan PNS Tahun 2025

Ilustrasi besaran uang makan PNS tahun 2025 -pixabay-

PALPRES.COM - Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya menerima informasi yang paling ditunggu-tunggu.

Melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024, besaran uang makan PNS yang berlaku mulai tahun anggaran 2025 telah ditetapkan.

Aturan ini sangat penting, lantaran uang makan merupakan hak yang melekat pada ASN di seluruh Indonesia dan selalu diterima setiap bulan.

Menurut Kementerian Keuangan, pembayaran uang makan dilakukan sesuai jumlah hari kerja efektif, yakni maksimal 22 hari kerja dalam sebulan.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Wisata Murah di Indonesia yang Bakal Berikan Pengalaman Baru, Nomor 4 Ada di Sumsel!

BACA JUGA:JANGAN SALAH! Ini Daftar Lengkap Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu Senin Hingga Jumat

Sehingga, nominal yang diterima ASN bisa berbeda-beda, tergantung pada hari kerja dan golongan jabatan.

Berikut ini rincian uang makan PNS menurut PMK Nomor 39 tahun 2024:

- Golongan I sebesar Rp35.000 per hari.

- Golongan II sebesar Rp35.000 per hari.

BACA JUGA:Kemensos Fokus Pemberdayaan Penerima Bansos PKH BPNT Pada Tahun 2026, KPM Banyak Dicoret Dari Daftar!

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Daruba Maluku Utara, Tak Berpotensi Tsunami

- Golongan III sebesar Rp37.000 per hari.

- Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: