JANGAN SALAH! Ini Aturan Cuti PPPK dan Cara Pengajuannya
Ilustrasi aturan cuti PPPK dan cara pengajuannya-pixabay-
- Bupati/walikota di kabupaten/kota
PPK bisa mendelegasikan kewenangan ini kepada pejabat setingkat administrator atau yang setara.
BACA JUGA:Caranya Mudah, Yuk Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang Juga, Biar Cuan Masuk Dompetmu!
BACA JUGA:Raih Bintang 5, Tol Tempino – Ness Siap Pangkas Waktu Tempuh Jambi – Betung
Dalam peraturan ini, cuti PPPK dibagi menjadi 4 jenis utama:
1. Cuti Tahunan
- Bisa diambil setelah bekerja minimal 1 tahun penuh
- Lamanya 12 hari kerja per tahun
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Daruba Maluku Utara, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Debut Manis Megawati! Cetak 2 Service Ace, Manisa BBSK Libas Altınordu
- Bisa digabung hingga 18 hari (jika sisa tahun lalu) atau 24 hari (jika menumpuk 2 tahun berturut-turut)
- Bila lokasi kerja sulit dijangkau, cuti bisa ditambah hingga 6 hari kalender
- Ada cuti khusus (maks. 6 hari) untuk alasan keluarga sakit keras, meninggal, atau menikah pertama
- Bagi guru dan dosen, liburan semester disamakan dengan cuti tahunan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
