JANGAN SALAH! Ini Aturan Cuti PPPK dan Cara Pengajuannya
Ilustrasi aturan cuti PPPK dan cara pengajuannya-pixabay-
BACA JUGA:Puluhan Pejabat di Lubuk Linggau Ikut Job Fit, Simak Berita Selengkapnya!
2. Cuti Sakit
- Untuk sakit 1–14 hari: butuh surat dokter
- Sakit lebih dari 14 hari: butuh surat dokter pemerintah
- Bisa diberikan maksimal 1 bulan
BACA JUGA:Negara Rugi Miliaran, Kejari Lahat Limpahkan Kasus Dugaan Peta Desa Fiktif
- Gugur kandungan: berhak cuti 1,5 bulan
- Kecelakaan kerja: berhak cuti sampai kontrak kerja berakhir
3. Cuti Melahirkan
- Berlaku untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga selama menjadi PPPK
BACA JUGA:Pemkab OKI Berikan Layanan Terpadu Bagi Warga Tulung Selapan
BACA JUGA:Profesor Mahyuddin Award 2025 Resmi Diluncurkan, Apresiasi Sosok Inspiratif Sumsel
- Lamanya cuti: 3 bulan
- Selama cuti tetap mendapat penghasilan penuh
4. Cuti Bersama
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
