Komdigi Tindak 2,8 Juta Konten Negatif di Indonesia, Konten Judol Mendominasi
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak oleh Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).--Freepik
BACA JUGA:MIRIS! 80 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Gempur Judol, Menkomdigi: Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa!
Langkah tersebit, lanjutnya, bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat.
“Demokrasi tetap kita jaga.
Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup.
Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online,” jelasnya.
BACA JUGA:Disekap dan Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar, 21 WNI Ini Berhasil Diselamatkan
BACA JUGA:MIRIS! 8,8 Juta Orang Terlibat Judol, Berpotensi Jadi Bencana Sosial
Oleh karena itu, tambah Alexander, pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan konten yang berkaitan dengan judi online melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Laporkan Konten Judol
Apabila menemukan konten yang mengandung unsur judi online, Alexander minta agar segera dilaporkan ke pihaknya.

Pemberantasan judi online menjadi atensi dari Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.-IG/@presidenrepublikindonesia-
“Dengan sinergi antara pemerintah, platform digital, dan partisipasi masyarakat, kami meyakini bahwa ruang digital di Indonesia dapat terjaga sebagai ruang yang sehat, produktif, dan mendukung kemajuan bangsa," tukas Alexander.
BACA JUGA:2 Pelaku Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
BACA JUGA:GAWAT! Kecanduan Judol, Kini Total 100 Orang Jalani Terapi kesehatan di RS
Sebelumnya, pemberantasan judi online menjadi atensi dari Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
