Banner Honda PCX

Komdigi Tindak 2,8 Juta Konten Negatif di Indonesia, Konten Judol Mendominasi

Komdigi Tindak 2,8 Juta Konten Negatif di Indonesia, Konten Judol Mendominasi

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak oleh Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).--Freepik

Karena pemberantasan judi online merupakan 'perang' jangka panjang dan tidak dibatasi waktu, maka Pemerintah akan memberi perhatian khusus terkait hal itu.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid beberapa waktu lalu menegaskan, jika Presiden Prabowo menekankan bahwa masyarakat kecil sering menjadi korban sehingga negara perlu memberikan perhatian khusus.

Terkait hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pun telah membentuk desk khusus untuk menangani judi online. ***

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait