TEGAS! Tidak Ada Konversi Langsung PPPK ke PNS Dalam UU ASN 2023
Ilustrasi tidak ada konversi langsung PPPK ke PNS dalam UU ASN 2023-pixabay-
Hal ini sejalan dengan tujuan utama UU ASN, yakni membangun sistem meritokrasi dan profesionalitas birokrasi.
Pasal 34 ayat (1) menegaskan, Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS.” sebut UU Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sumsel Cegah Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Realisasi APBD Muba di Kuartal Ketiga 2025 Dievaluasi Ketat
Sementara ayat (2) menyebutkan, Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.
Dalam penjelasan UU ini, juga menegaskan bahwa PPPK diberikan ruang pengembangan karier sesuai kontrak dan jabatan yang tersedia, namun tidak otomatis berpindah status menjadi PNS.
Kedua Status ASN Memiliki Hak Sama
Meski tidak ada jalur konversi langsung, UU ASN 2023 tetap memberikan pengakuan dan hak-hak yang seimbang bagi PPPK maupun PNS.
BACA JUGA:PTBA Perkuat Langkah Menuju Energi Bersih Lewat Uji Coba Co-Firing Wood Pellet di PLTU Tanjung Enim
BACA JUGA:Sinergi Swasta dan Pemkab OKI, PT Sampoerna Agro Perbaiki Jalan Rusak di Mesuji Makmur
Dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan, komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum.” tulis UU ASN 2023.
Bahkan, Pasal 22 menjelaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sebuah kebijakan yang sebelumnya hanya dimiliki PNS.
Hal ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah untuk mengurangi kesenjangan antara PNS dan PPPK, meski tetap mempertahankan perbedaan mekanisme pengangkatan dan status hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
