BIKIN SEDIH! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Gunakan Seragam Korpri
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu tak bisa gunakan seragam korpri-pixabay-
Walaupun hanya diangkat menjadi PPPK paruh waktu, honorer tetap akan mendapatkan peresmian status.
Oleh sebab itu, para honorer akan segera ditetapkan NIP oleh BKN.
BACA JUGA:KPM SIAP-SIAP! Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025 Segera di Cairkan Kemensos
"Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN," bunyi diktum keenam KepmenPAN-RB nomor 16 tahun 2025
Perlu juga diketahui, bahwa PPPK paruh waktu bagian daripada ASN.
Yang membedakan hanya jam kerja dan sedikit hak dan fasilitasnya.
Jadwal Pakaian Dinas PPPK
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 2 Oktober 2025, Antam, UBS dan Galeri 24 Melejit Lagi
Terkait pakaikan dinas, secara keseluruhan PPPK telah diatur dalam Permendagri no 10 tahun 2024.
Dalam ketentuan yang diatur, jadwal Pakaian dinas yang akan dikenakan oleh PPPK adalah sebagai berikut:
a. Senin dan selasa:
Pakaian Dinas Harian khaki;
b. Rabu:
Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
