Banner Honda PCX

BIKIN SEDIH! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Gunakan Seragam Korpri

BIKIN SEDIH! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Gunakan Seragam Korpri

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu tak bisa gunakan seragam korpri-pixabay-

Walaupun hanya diangkat menjadi PPPK paruh waktu, honorer tetap akan mendapatkan peresmian status.

Oleh sebab itu, para honorer akan segera ditetapkan NIP oleh BKN.

BACA JUGA:KPM SIAP-SIAP! Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025 Segera di Cairkan Kemensos

"Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN," bunyi diktum keenam KepmenPAN-RB nomor 16 tahun 2025

Perlu juga diketahui, bahwa PPPK paruh waktu bagian daripada ASN.

Yang membedakan hanya jam kerja dan sedikit hak dan fasilitasnya.

Jadwal Pakaian Dinas PPPK

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 2 Oktober 2025, Antam, UBS dan Galeri 24 Melejit Lagi

Terkait pakaikan dinas, secara keseluruhan PPPK telah diatur dalam Permendagri no 10 tahun 2024.

Dalam ketentuan yang diatur, jadwal Pakaian dinas yang akan dikenakan oleh PPPK adalah sebagai berikut:

a. Senin dan selasa:

Pakaian Dinas Harian khaki;

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tinjau Lahan Cetak Sawah di OKI, Dandim 0402/OKI Siap Dukung Program Ketahanan Pangan

b. Rabu:

Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: