Banner Honda PCX

BIKIN SEDIH! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Gunakan Seragam Korpri

BIKIN SEDIH! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Gunakan Seragam Korpri

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu tak bisa gunakan seragam korpri-pixabay-

с. Kamis dan Jum'at

Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

BACA JUGA:Universitas Sumatera Selatan Gelar Wisuda ke-7, 111 Lulusan Resmi Dikukuhkan

d. Hari-hari tertentu 

Pakaian dinas batik Korpri

Paruh Waktu Tak Bisa Gunakan Pakaian Dinas Korpri

Baru-baru ini, cukup ramai diperbincangkan publik soal pakaian dinas korpri untuk PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:TERBARU! Suzuki Smash 2026 Tersedia di Dealer, Cek Harganya

Berdasarkan informasi yang beredar, PPPK paruh waktu tidak akan mengenakan pakaian dinas korpri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, telah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak akan mengenakan seragam Korpri.

"Untuk pakaian dinas PPPK Paruh Waktu tetap seperti sekarang, putih hitam dan baju batik (bukan seragam Korpri)," kata Taufik.

Perlu juga diketahui, ketentuan ini belum sepenuhnya resmi.

BACA JUGA:OKI jadi Andalan Program Cetak Sawah, Sumsel Perkuat Peran Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Sebab, belum ada peraturan lebih lanjut terkait penggunaan pakaian dinas PPPK paruh waktu.

"Sementara belum diatur mengenai pakaian dinas untuk PPPK Paruh Waktu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: