ISTIMEWA! PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Terima Gaji Rp1,5 Juta
Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu Kota Mataram-pixabay-
"Kami bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah berhitung untuk 528 pegawai non-ASN yang tidak masuk PPPK paruh waktu agar tetap bisa bekerja seperti biasa," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Mataram.
Dalam hal ini, Mohan memastikan honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ataupun tidak akan diberikan gaji seperti sebelumnya.
Dapat gaji yang sebelumnya telah ditetapkan adalah Rp1,5 juta.
"Range gaji sekarang dengan UMK cukup jauh, jadi harus dimaklumi," kata dia.
BACA JUGA:269 Kontingen Sumsel Dilepas, Gubernur Herman Deru Tekankan Sportivitas dan Nilai ASN di PORNAS XVII
BACA JUGA:Gelar Tahap II, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Serahkan Alex Noerdin Cs ke JPU
Sementara ini, UMK untuk kota Mataram sendiri ada pada nominal Rp 2.859.620.
Dengan begitu, gaji honorer PPPK paruh waktu saat ini, bisa terbilang separuh dari UMK yang diterapkan di Kota Mataram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
