SAH! Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu/Hari dari Pemerintah, Ini Aturan Resminya
Ilustrasi guru dapat insentif Rp100 ribu per hari dari pemerintah-pixabay-
Tujuan dan Ruang Lingkup
Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan arahan resmi kepada sekolah penerima manfaat MBG.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Periksa Direksi dan Dewas PD Pasar Palembang Jaya, Ada Kasus Apa?
Sekolah diinstruksikan agar melakukan penunjukan guru penanggung jawab (PIC) serta ketentuan pemberian insentifnya.
Adapun ruang lingkup pelaksanaannya mencakup:
1. Seluruh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di seluruh Indonesia yang mengelola dan mengawasi pelaksanaan MBG di sekolah
2. Seluruh staf dan jajaran struktural BGN yang terlibat dalam penyusunan kebijakan, pengelolaan program, dan pengawasan MBG
BACA JUGA:KEREN PARAH! Hearts2Hearts Bakal Comeback Pada 20 Oktober Mendatang, Hadirkan Sesuatu yang Berbeda
3. Seluruh mitra kerja yang bermitra dengan BGN dalam pelaksanaan program MBG
Dasar Hukum Pelaksanaan
Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi resmi, yaitu:
1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Hotel Murah dan Keren di Malaysia, Pas Untuk Habiskan Liburan Akhir Tahun
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah
3. Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja BGN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
