SAH! Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu/Hari dari Pemerintah, Ini Aturan Resminya
Ilustrasi guru dapat insentif Rp100 ribu per hari dari pemerintah-pixabay-
Ketentuan Pemberian Insentif
Berdasarkan isi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penting terkait mekanisme pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG:
BACA JUGA:Lepas 250 Atlet OKI Menuju Porprov XV Muba, Bupati Muchendi Titip Pesan Ini
BACA JUGA:Kemensos Bakal Salurkan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Tepat Waktu, Oktober - Desember Segera Cair!
1. Setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi program.
Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah.
2. Prioritas diberikan kepada guru bantu dan guru honorer, dengan sistem rotasi harian agar kesempatan merata.
3. Guru PIC menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari sesuai jadwal tugas yang ditetapkan kepala sekolah
BACA JUGA:SELEKSI CPNS 2026: BKN Buka Suara Terkait Kepastian Jadwal Rekrutmen
4. Dana insentif dibebankan pada biaya operasional SPPG sekolah masing-masing
5. Pencairan insentif dilakukan setiap 10 hari sekali oleh SPPG terkait
6. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan keuangan yang berlaku
“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegas Nanik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
