Banner Honda PCX

'Bersih-Bersih' ASN Tahun 2026, 4 Kategori PNS dan PPPK Ini Bakal Terdampak

'Bersih-Bersih' ASN Tahun 2026, 4 Kategori PNS dan PPPK Ini Bakal Terdampak

Ilustrasi kategori PNS dan PPPK yang bakal terdampak bersih-bersih ASN tahun 2026-pixabay-

- Tidak berkinerja

- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

BACA JUGA:Pebalap AHRT Andalkan Kecepatan CBR Series di Seri Terakhir Mandalika Racing Series

BACA JUGA:Porprov XV Resmi Ditutup, 751 Atlet Siap Berlaga di Peparprov V Sumsel

- Dihukum pidana penjara minimal 2 tahun

- Melakukan kejahatan jabatan

- Menjadi anggota/pengurus partai politik

Kategori yang paling rawan menjadi “korban bersih-bersih” di tahun 2026 adalah ASN yang tidak berkinerja, tidak disiplin, terlibat politik praktis, dan melanggar etika jabatan.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 2 November 2025 Tercatat Masih Turun

BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, Dana BLT Kesra 900 Ribu Untuk 3 Bulan Masuk ATM!

Mereka berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat.

Selain itu, ASN diwajibkan untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta menjaga netralitas politik.

Mereka juga harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan di luar negeri.

Bagi yang melanggar kewajiban tersebut, UU ini menegaskan sanksinya: hukuman disiplin hingga pemecatan.

BACA JUGA:Nottingham Forest 2-2 Manchester United: Amad Menyelamatkan Satu Poin dengan Tendangan Voli Memukau

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: