'Bersih-Bersih' ASN Tahun 2026, 4 Kategori PNS dan PPPK Ini Bakal Terdampak
Ilustrasi kategori PNS dan PPPK yang bakal terdampak bersih-bersih ASN tahun 2026-pixabay-
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
BACA JUGA:Pebalap AHRT Andalkan Kecepatan CBR Series di Seri Terakhir Mandalika Racing Series
BACA JUGA:Porprov XV Resmi Ditutup, 751 Atlet Siap Berlaga di Peparprov V Sumsel
- Dihukum pidana penjara minimal 2 tahun
- Melakukan kejahatan jabatan
- Menjadi anggota/pengurus partai politik
Kategori yang paling rawan menjadi “korban bersih-bersih” di tahun 2026 adalah ASN yang tidak berkinerja, tidak disiplin, terlibat politik praktis, dan melanggar etika jabatan.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 2 November 2025 Tercatat Masih Turun
BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, Dana BLT Kesra 900 Ribu Untuk 3 Bulan Masuk ATM!
Mereka berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat.
Selain itu, ASN diwajibkan untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta menjaga netralitas politik.
Mereka juga harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan di luar negeri.
Bagi yang melanggar kewajiban tersebut, UU ini menegaskan sanksinya: hukuman disiplin hingga pemecatan.
BACA JUGA:Nottingham Forest 2-2 Manchester United: Amad Menyelamatkan Satu Poin dengan Tendangan Voli Memukau
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
