RESMI! Menpan RB Tetapkan Aturan Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi aturan tunjangan dan fasilitas PPPK paruh waktu yang ditetapkan Menpan RB-Kemenpan RB-
- nama jabatan
- ekspektasi kinerja
- unit kerja penempatan
BACA JUGA:5 Rekomendasi Warna Cat Rumah Kayu yang Elegan dan Kekinian
- skema kerja
- masa perjanjian
- hak dan kewajiban
- sanksi
BACA JUGA:STA 6 Lubuk Linggau Pecahkan Rekor, Sebanyak 2.498 Peserta dari 14 Provinsi Ikut Berpartisipasi
Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun, dan bisa diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan.
Jam Kerja, Evaluasi, dan Kinerja
Dalam Diktum Keempat Belas, disebutkan bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta kemampuan anggaran instansi masing-masing.
PPPK paruh waktu juga wajib membuat sasaran kinerja pegawai (SKP) dan mengikuti evaluasi triwulanan serta tahunan.
BACA JUGA:Cek Rezeki Per 2 November 2025! PKH, BPNT, dan BLT Kesra Cair di 2 Bank Penylalur, Dana Masuk ATM!
Hasil evaluasi ini nantinya menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
