Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Hadirkan Saksi Pihak Rumah Sakit
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Palembang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Palembang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menghadirkan saksi dari kalangan rumah sakit yang bekerja sama dengan PMI, dalam sidang kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa 4 November 2025.
Sidang itu dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 20220-2023.
Fitrianti Agustinda sendiri dalam kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto, selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta
BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru
Biaya Pengganti Pengolahan Darah
Di hadapan majelis hakim Masriati SH MH, salah satu saksi yang dihadirkan yakni Prijo Wahjuana, Direktur Rumah Sakit Pelabuhan, menegaskan bahwa pembayaran biaya pengganti pengolahan darah di rumah sakitnya tetap mengikuti regulasi yang berlaku, meski sempat terjadi perubahan kebijakan dari pihak PMI.
“Jumlah yang kami bayarkan sesuai dengan invoice dari PMI, setahu saya selalu sama,” ujar Prijo.
Diketahui, tarif biaya pengganti pengolahan darah yang sebelumnya sebesar Rp360 ribu per kantong, mengalami kenaikan menjadi Rp490 ribu per kantong sejak pertengahan tahun 2023.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi
Dalam persidangan, salah satu hakim anggota meminta penjelasan mengenai sistem pembayaran darah untuk pasien BPJS Kesehatan.
Pembayaran Darah Mengaju Tarif Lama
Mengingat pada sidang sebelumnya saksi dari pihak BPJS menyebutkan bahwa pembayaran tetap mengacu pada tarif lama sebesar Rp360 ribu yang ditanggung BPJS.
Menanggapi hal tersebut, Prijo menjelaskan bahwa sistem pembayaran darah untuk pasien BPJS bersifat paket.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
