MENANTI KEPASTIAN! Bagaimana Nasib Honorer Akhir Tahun 2025?
Ilustrasi tenaga honorer di Indonesia menanti kepastian nasib mereka di akhir tahun 2025-pixabay-
Tenaga honorer yang tidak lulus verifikasi, tidak memenuhi syarat kompetensi, atau karena kuota dan kemampuan keuangan negara tidak memungkinkan, terpaksa harus berhenti.
Pemberhentian ini, meski terasa keras, adalah konsekuensi logis dari upaya pemerintah membersihkan praktik kerja yang tidak sesuai dengan Sistem Merit.
Salah satu roh dari UU ASN 2023 adalah penguatan Sistem Merit.
BACA JUGA:PTBA Dorong Transformasi Ekonomi Pascatambang Lewat Program Budidaya Ikan Nila di Tanjung Agung
Dalam penjelasan Pasal 26, Sistem Merit diartikan sebagai prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.
Artinya, penempatan dan pengangkatan pegawai harus benar-benar objektif, tidak berdasarkan kedekatan atau pertimbangan non-teknis.
Sistem ini bertujuan menciptakan ASN yang profesional dan bebas dari intervensi politik.
Jalan menuju akhir 2025 adalah periode krusial bagi pegawai non-ASN.
BACA JUGA:Gempa Bermagnitudo 6,4 Guncang Bone Bolango pada Kedalaman 103 Kilometer, Tidak Berpotensi Tsunami
Tenggat waktu Desember 2024 untuk "penataan" adalah titik awal dari transisi besar-besaran ini.
Pilihannya kini semakin jelas berusaha maksimal untuk beralih status menjadi PPPK atau PNS melalui proses yang ada, atau mempersiapkan diri untuk kemungkinan harus mencari peluang kerja di luar instansi pemerintah.
Kebijakan ini, meski penuh tantangan, pada akhirnya bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Nasib non-ASN hingga akhir 2025 sepenuhnya bergantung pada kecepatan dan keadilan dalam proses transisi yang sedang berjalan saat ini.
Semoga komitmen untuk mewujudkan ASN yang profesional juga diiringi dengan pendekatan yang manusiawi dalam menangani nasib para pegawai non-ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
