Banner Honda PCX

Desak Hentikan Teror terhadap Hakim, Ketum DePA-RI Sampaikan Pernyataan Tegas

Desak Hentikan Teror terhadap Hakim, Ketum DePA-RI Sampaikan Pernyataan Tegas

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M --SMSI

BACA JUGA:PKM Ciptakan SDM Unggul, Musi Banyuasin Kian Melaju!

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Green Democracy Fun Walk DPD RI di GBK

Berkenaan dengan adanya teror terhadap hakim, DePA-RI sebagai organisasi advokat menyatakan prihatin dan mengecam keras upaya intimidatif tersebut. 

Tuntutan DePA-RI

Oleh sebab itu DePA-RI melalui ketua umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, kasus teror tersebut harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, dan penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus itu.

BACA JUGA:Change to Accelerate: Komitmen Bank Sumsel Babel dalam Mendorong Inovasi dan Kepercayaan Masyarakat

BACA JUGA:Jangan Telat! Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C Bulan November 2025

Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) urutan nomor 7 harus segera dituntaskan. 

Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara. Sebutan hakim sebagai “pejabat negara” harus disertai dengan jaminan negara atas keamanan dan pemenuhan hak-hak para hakim.

Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif menyikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror dapat dibongkar, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

Keempat, janji Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan mereka serta tidak dianggap sebagai janji politik belaka.

BACA JUGA:Kemensos Targetkan Graduasi 10 KPM Per Pendamping, Pemberdayaan Jadi Fokus Utama di 2026

BACA JUGA:Modal Geser Layar HP Kamu Bisa Berkesempatan Dapat Saldo DANA Rp 380.000, Yuk Diklaim Segera!

Presiden Prabowo minimal telah dua kali menyampaikan janji menaikkan gaji para hakim, yakni kepada para calon hakim baru pada 19 Februari 2025 serta di depan pimpinan Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025, namun hingga saat ini belum terwujud.

Menurut Luthfi Yazid, janji seorang Presiden RI adalah komitmen yang harus dilaksanakan karena berdampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi