SAH! Kontrak Kerja PPPK Hanya 1 Tahun, Berlaku untuk Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Ilustrasi kontrak kerja PPPK hanya 1 tahun berlaku untuk PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu-pixabay-
Dalam kesempatan tersebut, Aulia juga menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas ke instansi lain.
"Tidak ada PPPK yang boleh pindah dari tempat tugasnya.
Jadi, ketika sudah mendapat SK di suatu tempat, jangan merengek-rengek minta pindah ke tempat lain, karena SK ini keluar berdasarkan kekurangan tenaga di masing-masing instansi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
