300 WNI Kelompok Rentan Berhasil Dipulangkan Kemlu dari Malaysia, Ini Rinciannya
Ilustrasi proses pemulangan WNI/PMI Kelompok Rentan ke Tanah Air oleh Kemlu RI.-kemlu.go.id-
WNI berusia di bawah 18 tahun yang berada di luar negeri tanpa wali atau orang tua.
5. Pekerja kesulitan finansial
Pekerja Migran Indonesia yang tidak lagi memiliki penghasilan, kehilangan pekerjaan, atau tak mampu membiayai kepulangannya.
6. Korban perdagangan orang, kekerasan, atau penelantaran, termasuk mereka yang ditahan, disiksa, atau tidak mendapatkan hak-hak dasarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
