Wacana PPPK Bakal Jadi PNS Permanen? BKN Ungkap Fakta Ini
Ilustrasi wacana PPPK bakal jadi PNS permanen-pixabay-
PALPRES.COM - Isu mengenai PPPK akan otomatis berubah status menjadi PNS permanen kembali membuat heboh publik, terutama para aparatur yang kini bertstus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ya, banyak yang mempertanyakan benarkah ada wacana pengangkatan otomatis?
Kemudian apakah PPPK bisa langsung menjadi PNS tanpa seleksi?
Menanggapi polemik yang ramai di media sosial, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberi penjelasan resmi untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Triwulan IV 2025 Mulai Dicairkan, Cek Status Anda di Info GTK
BACA JUGA:Belanda 4-0 Lituania: Pesta Gol Tuan Rumah Memastikan Tempat Mereka di Piala Dunia
Menurut BKN, hingga saat ini tidak ada satu pun regulasi yang menyatakan bahwa PPPK akan otomatis diangkat menjadi PNS.
Status Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dibagi menjadi dua kategori sesuai Undang-Undang ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Keduanya adalah ASN, tetapi memiliki mekanisme pengangkatan dan pola kerja yang berbeda.
Karena itu, perubahan status dari PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan secara otomatis tanpa adanya dasar hukum baru yang mengatur hal tersebut.
BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak 2025
BACA JUGA:PLN Icon Plus Pastikan ROW Aman dan Rapi Lewat Penataan Kabel Fiber
BKN menegaskan bahwa PPPK memang bisa menjadi PNS, tetapi bukan melalui jalur pengangkatan langsung.
Mekanismenya tetap sama seperti pelamar umum, yaitu harus mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dari awal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
