Wacana PPPK Bakal Jadi PNS Permanen? BKN Ungkap Fakta Ini
Ilustrasi wacana PPPK bakal jadi PNS permanen-pixabay-
Mulai dari administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau tes kompetensi teknis.
Dengan kata lain, tidak ada jalan pintas, tidak ada jalur auto naik pangkat, dan tidak ada istilah otomatis berubah status.
BACA JUGA:Sumsel United Bidik Poin Sempurna, Sriwijaya FC Incar Kemenangan Perdana!
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Mulai Diberikan?
Sementara itu, istilah PPPK “permanen” yang sempat beredar luas ternyata juga sering disalahartikan.
Yang dimaksud dengan permanen bukanlah perubahan status menjadi PNS.
Tetapi kemungkinan perpanjangan kontrak PPPK secara berkelanjutan selama pegawai memenuhi standar kinerja, kebutuhan instansi, dan tidak memiliki catatan disiplin.
Artinya, PPPK tetap dapat bekerja jangka panjang dan stabil, namun statusnya tetap PPPK, bukan PNS.
BACA JUGA:Usai Kontrak 1 Tahun Berakhir, 3 Kemungkinan Ini Bakal Ditempuh PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Duel Panas! Timnas U-23 Cari Penebusan saat Jumpa Mali Malam Ini
Jika seorang PPPK ingin berpindah menjadi PNS, BKN menjelaskan bahwa ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
Di antaranya: usia masih memenuhi syarat untuk melamar CPNS, lolos formasi yang dibuka pada tahun berjalan, mengikuti seluruh rangkaian seleksi dari awal, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
BKN juga menekankan beberapa poin penting yang perlu dipahami publik, antara lain:
- Tidak ada kebijakan pengangkatan otomatis dari PPPK menjadi PNS.
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muba, Siap Susun APBD yang Pro-rakyat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
