PERUBAHAN BESAR! Paruh Waktu Dihapus, PPPK Kembali Ke Konsep Awal
Ilustrasi Pemerintah siapkan perubahan besar dalam revisi UU ASN 2023-pixabay-
Awalnya, PPPK dirancang untuk mengisi kebutuhan tenaga ahli di bidang tertentu yang tidak tersedia dalam formasi PNS.
Akan tetapi, dalam praktiknya, PPPK lebih banyak digunakan untuk menata tenaga honorer.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Kesempatan-Tukar Telkomsel Poin Jadi Hadiah Menarik!
BACA JUGA:15 Tahun Perjalanan HKA: Dari Produsen Material ke Penggerak Layanan Operasi Jalan Tol Nasional
Suharmen menyatakan bahwa kondisi ini akan diperbaiki.
Seiring dengan kebijakan penuntasan honorer pada 2025, revisi UU ASN akan mengembalikan PPPK ke tujuan awalnya.
Yakni merekrut tenaga profesional dengan keahlian khusus yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS.
Tidak Ada Kenaikan Status Otomatis
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka
Meski PPPK ke depan akan difokuskan pada tenaga ahli, pemerintah menegaskan bahwa PPPK yang sudah ada saat ini tidak otomatis berubah status menjadi PNS.
Mereka tetap berada dalam skema PPPK seperti sebelumnya.
Tiga Klaster PPPK di Masa Depan
Ke depan, PPPK akan dibagi menjadi tiga klaster:
BACA JUGA:OKI Dapat Hibah Aset Sitaan, Bupati Muchendi Apresiasi Kepercayaan KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
