INFO TERBARU! PPPK Paruh Waktu Dikabarkan Bisa Mutasi di Tahun 2026
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu dikabarkan bisa mutasi di tahun 2026-pixabay-
Pilihan tersebut yakni perpanjangan kontrak atau dimutasi ke instansi lain agar kontrak tetap berjalan.
Tujuan kebijakan baru tersebut yakni untuk meningkatkan fleksibilitas, efisiensi birokrasi, serta beban kerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
BACA JUGA:BERTUAH! 4 Khasiat Batu Akik Ati Ayam, Mulai dari Pemikat Hingga Melancarkan Bisnis
BACA JUGA:TEGAS! Komisi X Sebut Penghapusan Guru Honorer 31 Desember 2025 Ancaman Dunia Pendidikan
Di kebijakan baru ini, PPPK Paruh Waktu diminta untuk bersiap menghadapi perubahan status kerja.
Bahkan, mutasi PPPK Paruh Waktu di 2026 nanti bisa dilakukan tanpa harus adanya persetujuan dari pegawai.
Selama kompetensi sesuai dan kontrak masih berlaku, mutasi dari pemerintah bisa terjadi harus dilakukan pegawai.
KemenPAN RB mengungkapkan bahwa mewajibkan mutasi PPPK Paruh Waktu tentunya sesuai dengan kebutuhan organisasi dan formasi.
BACA JUGA:AUTO GEMBIRA! Revisi UU ASN Prioritaskan Kesejahteraan PPPK
BACA JUGA:Gubernur Sumsel dan Bupati Muba Resmikan Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Sekayu
Namun, perlu diingat bahwa adanya mutasi apabila pemerintah melakukan penataan organisasi baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
