Banner Honda PCX

UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di FH UGM, Diikuti 143 Peserta

UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di FH UGM, Diikuti 143 Peserta

Ketua Umum DPN PERADI, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH-SMSI-

YOGYAKARTA, PALPRES.COM - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 serentak se-Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. 

Ujian tersebut salah satunya di Kota Yogyakarta, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).  

Hadir di Yogyakarta, mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, dalam sambutannya mengingatkan kepada 143 peserta yang mengikuti Ujian Profesi Advokat bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja.

Tetapi adalah pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi. 

BACA JUGA:Kepala Bappeda Muba Tuntaskan Studi Doktor Administrasi Publik dalam Waktu 3 Tahun

BACA JUGA:Gandeng Muhammadiyah, BSI Percepat Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Lahirkan Advokat Berkualitas

Dikatakan Harris, sejak berdiri, DPD PERADI berkomitmen melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. 

“Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada PERADI dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” ungkap Harris, Sabtu 6 Desember 2025. 

Ditambahkan Harris, Ujian Profesi Advokat (UPA) itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat di Indonesia.

BACA JUGA:Semarak Sriwijaya Dempo Run 2025: Kajari Pagaralam Turut Ambil Bagian

BACA JUGA:Polda Sumut Kembali Kirim 5 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Tapteng dan Sibolga

Termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.

“Semua diatur di Undang-Undang tersebut.

Itu menjadi salah satu dari materi Ujian.

Pemahaman Utuh sebagai Advokat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi