Banner Honda PCX

Peraturan Terbaru BKN: ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan, Ini Syaratnya

Peraturan Terbaru BKN: ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan, Ini Syaratnya

Ilustrasi syarat pengusulan kenaikan pangkat ASN sesuai peraturan terbaru BKN-pixabay-

- Masa Kerja yaitu minimal telah menjalani empat tahun dalam pangkat terakhir.

- Penilaian Kinerja yakni emiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir dengan kategori "baik".

- Wajib melampirkan dokumen dasar seperti: SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, riwayat pendidikan, hingga daftar hadir apel. PNS juga tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin.

BACA JUGA:4 Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

Ketentuan Khusus Kenaikan Pangkat ASN

Namun, dalam proses pengusulan kenaikan pangkat bagi ASN kategori tertentu ada ketentuan khusus yaitu:

- Pejabat Fungsional

Kenaikan pangkat mensyaratkan pemenuhan angka kredit sesuai ketentuan masing-masing jabatan fungsional.

BACA JUGA:Ini Batu Akik Paling Cocok Dipakai Guru Untuk Menaklukkan Murid di Kelas, Simak 8 Khasiat Lainnya!

- Penyesuaian Ijazah

PNS yang baru lulus pendidikan dapat mengajukan penyesuaian ijazah sebagai dasar pengusulan kenaikan pangkat.

- Prestasi Luar Biasa

Untuk prestasi luar biasa atau penemuan baru, proses kenaikan dapat dipercepat tanpa terikat masa kerja minimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: