Peraturan Terbaru BKN: ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan, Ini Syaratnya
Ilustrasi syarat pengusulan kenaikan pangkat ASN sesuai peraturan terbaru BKN-pixabay-
- Masa Kerja yaitu minimal telah menjalani empat tahun dalam pangkat terakhir.
- Penilaian Kinerja yakni emiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir dengan kategori "baik".
- Wajib melampirkan dokumen dasar seperti: SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, riwayat pendidikan, hingga daftar hadir apel. PNS juga tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin.
BACA JUGA:4 Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem
Ketentuan Khusus Kenaikan Pangkat ASN
Namun, dalam proses pengusulan kenaikan pangkat bagi ASN kategori tertentu ada ketentuan khusus yaitu:
Kenaikan pangkat mensyaratkan pemenuhan angka kredit sesuai ketentuan masing-masing jabatan fungsional.
BACA JUGA:Ini Batu Akik Paling Cocok Dipakai Guru Untuk Menaklukkan Murid di Kelas, Simak 8 Khasiat Lainnya!
PNS yang baru lulus pendidikan dapat mengajukan penyesuaian ijazah sebagai dasar pengusulan kenaikan pangkat.
- Prestasi Luar Biasa
Untuk prestasi luar biasa atau penemuan baru, proses kenaikan dapat dipercepat tanpa terikat masa kerja minimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
