10 Kondisi yang Bisa Mengakhiri Status PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi kondisi yang mengakhiri status PPPK Paruh Waktu-pixabay-
Status PPPK Paruh Waktu berakhir secara otomatis apabila pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
BACA JUGA:Liga Serie A: Prediksi Juventus vs Roma - Preview dan Susunan Pemain
4. Melanggar Ideologi Negara dan Hukum
Pemberhentian dapat dilakukan apabila pegawai terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian terlibat pelanggaran disiplin berat, atau melakukan tindak pidana, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.
5. Terlibat Politik Praktis
BACA JUGA:Siaga Khusus Nataru, Kantor SAR Palembang Sebar Personel di Sumsel
PPPK Paruh Waktu dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN ini dapat langsung mengakhiri status kerja.
6. Mencapai Usia Pensiun
Apabila pegawai telah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan jabatan yang diemban, maka status PPPK Paruh Waktu dinyatakan berakhir.
BACA JUGA:Aksi Nyata! Gen Z di OKI Bersih-Bersih Sungai Komering
BACA JUGA:Program Isbat Nikah Gratis OKU Timur, KUA Madang Suku II Ikutkan 29 Pasutri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
