Banner Honda PCX

Tidak Otomatis Diperpanjang, PPPK Paruh Waktu Dapat Diberhentikan dengan Alasan Ini

Tidak Otomatis Diperpanjang, PPPK Paruh Waktu Dapat Diberhentikan dengan Alasan Ini

Ilustrasi alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu-pixabay-

PALPRES.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini mengatur skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari kebijakan ASN untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sekaligus memperluas penyediaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Ya, KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ini ditetapkan pada 13 Januari 2025.

Tak hanya mengatur tata cara pengangkatan PPPK Paruh Waktu di seluruh lembaga pemerintah Indonesia, keputusan ini juga memuat ketentuan pemberhentiannya.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Maluku Tenggara pada Kedalaman 150 Km, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Update Banjir OKU Timur: 73 Rumah Terendam, TNI-Polri dan Basarnas Dikerahkan ke Titik Terparah

Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan apabila terjadi salah satu kondisi berikut:

1. Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.

2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

3. Meninggal dunia.

BACA JUGA:6 Pilihan Rumput Taman Halaman Rumah, Nomor 1 Perawatannya Lebih Mudah

BACA JUGA:7 Alasan DPR Tolak Skema Guru PPPK Paruh Waktu

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: