Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Kejari Palembang Pulihkan Kas Daerah Rp8,9 Miliar dan Kas Negara Rp28 Miliar Lebih

Kejari Palembang Pulihkan Kas Daerah Rp8,9 Miliar dan Kas Negara Rp28 Miliar Lebih

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar SH MH, foto Bersama Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, disela-sela peyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan total nila-romli juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pencapaian gemilang berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Pasalnya, Kejari Palembang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan total nilai mencapai Rp8.927.383.310.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar SH MH, kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis 4 Juni 2026.

M. Ali Akbar menjelaskan, dana yang diserahkan merupakan hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), serta pemulihan keuangan negara yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

BACA JUGA:Aspidum Baru Dilantik, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Iwan Setiadi Jabat Kasipenkum Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejari Palembang Tebar 500 Paket Daging Kurban, Ratusan Warga Sambut Antusias

"Hari ini kami menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota Palembang, dengan total sekitar Rp8,9 miliar.

Seluruh dana tersebut sudah masuk ke kas daerah dan telah divalidasi oleh Bank Sumsel Babel," ujar Ali Akbar.

Menurutnya, dana tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh Pemkot Palembang untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program kemasyarakatan.

Ali Akbar mengungkapkan, pengembalian tersebut berasal dari berbagai temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta hasil penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palembang sepanjang tahun 2026.

BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Gerak Cepat, Rp3,7 Miliar Keuangan Negara Berhasil Diselamatkan

BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti 93 Perkara Inkracht, Ada yang Diblender Hingga Dibakar

Selain pengembalian kepada kas daerah, Kejari Palembang juga telah berhasil memulihkan keuangan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp 28 Miliar lebih dari berbagai perkara yang ditangani.

"Untuk pengembalian ke kas negara, nilainya sudah mencapai kurang lebih Rp30 Miliar dan telah dilaporkan serta tercatat di pusat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait