Banner Honda PCX

Langsung Bayar di Loket, Kir Kendaraan Jangan Gunakan Jasa Pihak Ketiga

Langsung Bayar di Loket, Kir Kendaraan Jangan Gunakan Jasa Pihak Ketiga

Loket pendaftaran dan pembayaran Uji Kir UPTB Dishub OKI-PALPRES.COM-

Sedangkan untuk Numpang Uji Masuk Dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala,

Numpang Uji Keluar (Rekomendasi Dikenakan biaya sebesar Numpang Uji Keluar Daerah) biaya uji berkala menurut JBB-nya, untuk Uji Emisi Kendaraan Non KBWUj Rp 25.000. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: