Dilantik 10 Februari, Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih
Pemkab OKI lengkapi syarat administrasi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih-palpres.com-
Sementara Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana menjelaskan, saat ini KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur.
"Berdasarkan PKPU, batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember, sementara Penetapan Calon Terpilih, paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," jelas Ani.
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Ajak Masyarakat Aktif Berantas Korupsi, Demi Muba Lebih Baik dan Maju
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2024 Sebagai Junior Associate Mantri, Ini Syaratnya
Dijelaskan Ani, untuk Pikada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antar masing-masing calon lebih dari 1,5 %.
"Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa seperti OKI, minimal selisih perolehan suara 1,5 persen.
Sementara selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen," terangnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten OKI telah melakukan Rapat pleno rekapitulasi peroleh suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 3.500 Kursi Bus Mudik Gratis dari Kemenhub Selama Libur Nataru 2025
BACA JUGA:30 Tahun Tragedi Bus Maut FH Unsri Diperingati, Ini Harapan Para Alumni
Dari penghitungan tingkat Kabupaten tersebut, Pasangan nomor urut 2 Muchendi Mahzareki - Supriyanto dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak 234.398 suara.
Selanjutnya pasangan nomor urut 1 Dja'far Shodiq - Abdiyanto memperoleh 184.844 suara atau terdapat selisih mencapai 49.554 suara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
