Banner Honda PCX

Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi Ajak ASN Gaspol Layani Masyarakat OKI

Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi Ajak ASN Gaspol Layani Masyarakat OKI

Bupati Muchendi ajak ASN gaspol layani masyarakat OKI -Diskominfo -

"Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran.

Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok," tuturnya.

BACA JUGA:Wabup Muba Tinjau Warga Terdampak Longsor di Kecamatan Babat Toman

BACA JUGA:Inilah Bansos Pertama yang Bakal Cair Usai Lebaran 2025

Pihaknya juga menegaskan akan memberikan sanksi teguran  kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja.

"Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi," katanya.

Terkait adanya kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

"Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI," terangnya.

BACA JUGA:2 Bocah SD Warga Ogan Ilir Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Nomor HP Kamu Dapat Rp400 Ribu, Terbukti Bayar dari Game Penghasil Saldo DANA Terbaru!

Terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, Anton menjelaskan mengacu pada  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: