Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Absensi Online Mulai Berlaku di OKI, ASN Wajib Pahami Ini

Absensi Online Mulai Berlaku di OKI, ASN Wajib Pahami Ini

Pemkab OKI mulai terapkan absensi online bagi ASN -palpres.com -

“Penerapan sistem ini diharapkan memberi dampak nyata terhadap kinerja aparatur, yang berujung pada pelayanan publik yang lebih optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Adi Yanto, memastikan kesiapan infrastruktur pendukung.

“Server dan jaringan telah disiapkan agar sistem berjalan optimal di seluruh perangkat daerah,” kata Adi.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Mutaqin Syarif, menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan aplikasi Presensi Terintigrasi itu.

Ia memaparkan alur absensi, mulai dari proses login, pengambilan swafoto, hingga verifikasi lokasi berbasis GPS.

Selain itu, dijelaskan pula peran Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD dalam melakukan penarikan dan pengelolaan data kehadiran ASN.

“Pengelolaan data absensi dilakukan secara terstruktur.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian memiliki peran penting dalam memastikan data kehadiran ASN dapat ditarik, diverifikasi, dan digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja,” ujar Mutaqin.

Ia juga menambahkan, pemahaman teknis yang baik di tingkat OPD menjadi kunci agar sistem ini bisa berjalan.

Kemudian juga efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: