Tolak Verifikasi Tanpa Kejelasan Hak: Subhan Ismail Minta Aktivitas di Atas Tanah HGU Dihentikan Sementara
Tokoh masyarakat Tulung Selapan H Subhan Ismail mendatangi lokasi lahan yang masuk dalam HGU PT Dinamika Graha Sarana.--
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Tokoh masyarakat Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Subhan Ismail menolak dilakukannya verifikasi lahan plasma PT Dinamika Graha Sarana (PT DGS) di Desa Pulu Beruang, Kecamatan Tulung Selapan.
Penolakan ini terkuak setelah mantan anggota DPRD OKI tersebut melayangkan surat sanggahan atau keberatan kepada Pemerintah Kabupaten OKI yang ditujukan kepada Sekda OKI serta sejumlah OPD, Jumat 31 Agustus 2026.
Dalam surat sanggahan tersebut, Subhan Ismail sebagai pemilik lahan menolak lahan yang dikuasainya dijadikan lokasi plasma masyarakat oleh PT DGS.
"Tanah yang saya miliki dan kuasai ini berada di dalam HGU PT Dinamika Graha Sarana, dasarnya lengkap dan kita juga pernah melakukan pengecekan lahan tersebut ke Dinas Pertanahan OKI tahun 2024 lalu," ungkap Subhan Ismail, Selasa 1 September 2026.
BACA JUGA:Instruksi Langsung Bupati Muchendi: Pemkab OKI Pastikan Warga Terlindungi dari Paparan Kabut Asap
Oleh karena itu, lanjut Subhan, dirinya merasa keberatan apabila lahan tersebut dimasukkan, diverifikasi, ditetapkan, atau diproses sebagai lahan milik/garapan calon peserta plasma pihak lain tanpa terlebih dahulu memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas status serta haknya atas lahan dimaksud.
"Sebagai dasar sanggahan, saya mencatat adanya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan/penetapan calon peserta plasma, yaitu: 1. Surat Permohonan Verifikasi Status Lahan Plasma oleh PT Dinamika Graha Sarana tanggal 6 Juli 2026. 2. Surat Permohonan Penetapan Calon Peserta Petani Plasma Desa Pulu Beruang oleh Camat Tulung Selapan tanggal 28 Januari 2026. 3. Surat Pernyataan tanggal 7 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pulu Beruang Supriadi, Ketua Tim Desa Suhaidi, dan Ketua BPD Albin Syah," beber Subhan.
Selain dokumen-dokumen tersebut, sebagai data pendukung atas sanggahan dan keberatan ini, pihaknya turut melampirkan dokumen yang berkaitan langsung dengan status dan posisi lahan yang menjadi objek keberatan, yaitu:
Pertama, surat dari Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berkaitan dengan status/hasil pengecekan lahan.
Kedua, lembar peta lokasi yang menunjukkan lokasi lahan yang menjadi objek sanggahan.
Ketiga yakni Surat Permohonan Pengukuran lahan sebagai dokumen pendukung untuk memastikan letak, batas, dan posisi lahan secara objektif.
BACA JUGA:Kualitas Udara Menurun Akibat Asap: Pemkab OKI Bagikan 80.000 Masker dan 5.000 Vitamin untuk Warga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
