Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Pajak Minimum Global dan Tantangan Perusahaan Multinasional

Pajak Minimum Global dan Tantangan Perusahaan Multinasional

Global Minimum Tax merupakan bagian dari Two Pillar Solution yang memiliki tantangan bagi perusahaan multinasional--Ist

BACA JUGA:Dorong Transparansi Keuangan, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumsel Babel Terapkan Pembayaran Pajak Digital

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Warga Dapat Keringanan Ini

Penghitungan Tarif Pajak Efektif per yurisdiksi perlu dilakukan guna mengidentifikasi potensi kewajiban QDMTT, IIR, atau UTPR. Kelengkapan data, termasuk nilai buku bersih aset berwujud dan biaya penggajian per yurisdiksi, merupakan syarat penyusunan GloBE Information Return (GIR) dalam format XML sesuai ketentuan PER-6/PJ/2026. 

Melalui PMK 136 Tahun 2024 dan PER-6/PJ/2026, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak pemajakan Indonesia di tengah dinamika perpajakan internasional.

Karena itu, perusahaan yang masuk dalam cakupan GloBE perlu segera melakukan identifikasi kewajiban, evaluasi struktur usaha, dan penyesuaian proses administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesiapan sejak dini akan membantu perusahaan meminimalkan risiko ketidakpatuhan, menghindari potensi pengenaan pajak tambahan di yurisdiksi lain, serta mendukung implementasi Pajak Minimum Global yang efektif dan tertib administrasi.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: