Honda

Ahmad Zairil Dituntut 5 Tahun, Yoke 4 Tahun 6 Bulan

Ahmad Zairil Dituntut 5 Tahun, Yoke 4 Tahun 6 Bulan

PALEMBANG PE Sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri PN Tipikor Kls I A Khusus Palembang Senin 6 6 2022 Kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Dihadapan Majelis hakim Mangapul Manalu SH MH JPU Kejari Palembang secara bergantian membacakan tuntutan kedua terdakwa yang mana kedua terdakwa dihadirkan secara virtual Untuk terdakwa Ahmad Zairil dituntut Jaksa Penuntut Umum JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 500 juta Subsider 6 bulan Sementara untuk terdakwa Yoke dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda 400 Subsider 6 Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Majelis Hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda Pledoi pembelaan Diberitahukan dalam Dakwaan JPU peristiwa yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019 dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL Akan tetapi dalam perjalanannya pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak pihak tertentu Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati Disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar sementara Yoke menerima 5000 meter Atas perbuatannya dua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP JAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: