Polisi Ringkus Pelaku Curas dan Penadah Ponsel

Polisi Ringkus Pelaku Curas dan Penadah Ponsel

nbsp nbsp PALPRES COM Anggota Unit Pidana Umum Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan curas dan seorang penadah nbsp Pelakunya yakni Abdullah Riski 28 warga Perumahan OPI yang beralamat di Jalan Babatan Saudagar Palembang dan seorang penadah Kemas Rudi 47 warga Jalan Radial Rusun Blok 41 lantai 4 Kecamatan Ilir Barat IB I Palembang nbsp Para pelaku sendiri ditangkap di kediamannya masing masing tanpa adanya perlawanan Jumat 3 6 sekitar pukul 22 00 WIB beserta barang bukti satu unit ponsel merek Vivo Y12 nbsp Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa pelaku Riski terlibat aksi Curas terhadap korban Ayub Pangestu 23 di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 23 00 WIB nbsp Pelaku kita tangkap atas ulahnya tersebut tidak hanya itu kita juga menangkap penadah barang hasil kejahatan pelaku ujarnya kepada wartawan Sabtu 4 6 nbsp Kejadian ini bermula saat korban baru selesai mengantar penumpang dengan menggunakan sepeda motor saat hendak pulang ke rumah tiba tiba dari arah belakang korban datang tiga orang pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda BeAT tanpa plat kendaraan memepet korban nbsp Dari keterangan pelaku ke anggota saat melakukan aksinya mereka berbagi tugas dimana satu orang mengancam korban satu orang lainnya membawa pisau mengarahkan ke dada korban dan mengambil satu unit ponsel merek Vivo Y12 serta dompet korban di kantong celana belakang katanya nbsp Berdasarkan penyelidikan anggotanya dengan Dasar Laporan Polisi Nomor LP B 1066 V 2022 SPKT POLRESTABES PALEMBANG POLDA SUMSEL tanggal 27 Mei 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP atas laporan polisi tersebut berhasil mengamankan pelaku Riski dan Rudi KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: