Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Dugaan Kasus Korupsi Disdik Mura

Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Dugaan Kasus Korupsi Disdik Mura

PALPRES COM Jaksa Penuntut Umum JPU Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara tindak pidana dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 dengan terdakwa IE Ri dan Ros ke Pengadilan Negeri PN Tipikor Palembang Penyerahan berkas perkara ini diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH MH Kamis 02 06 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH M Hum melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH MH membenarkan bahwasanya JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 tersebut Hari ini telah dilakukan penyerahan Berkas Perkara kegiatan Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Musi Rawas dengan terdakwa IE Ri dan Ros ke Pengadilan Negeri PN Tipikor Palembang ujarnya Ia juga menjelaskan setelah dilimpahkan pihaknya menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kedepannya kita menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Palembang ungkapnya Kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga oknum Disdik Musirawas ini bermua melaksanakan kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musirawas Namun dengan alasan kurangnya biaya untuk Diklat akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud setelah dilakukan rapat internal pada Dinas Pendidikan Musirawas menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar Jadi opsi yang dipilih adalah Kepala Sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 3 juta dan iuran itu pun disetujui oleh peserta Diklat Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggau dengan peserta 283 orang terdiri dari Kepala Sekolah Sekolah Dasar SD dan Kepala Sekolah SMP yang sudah membayar iuran tersebut Maka berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 428 105 325 LEK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: