Honda

Honorer Resmi Dihapus, Gantinya Outsourcing

Honorer Resmi Dihapus, Gantinya Outsourcing

PALPRES COM Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Tjahjo Kumolo akhirnya menetapkan surat edaran SE penghapusan honorer Jadi mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK tegas Menteri Tjaho dalam SE tersebut SE Nomor B 185 M SM 02 03 2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian PPK menghapus honorer Surat tersebut berisi mengenai dasar untuk menghapus honorer yaitu Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018 maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian hanya dua Mantan menteri dalam negeri ini mengingatkan Pemda untuk melaksanakan aturan tersebut Jika tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi para PPPK Adapun lima ketentuan yang harus dilakukan PPK sebagaimana isi SE tersebut adalah 1 Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2 Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN 3 Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan 4 Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sebelum batas waktu 28 November 2023 5 Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah ESY JPNN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: