Datangi PN Sekayu, Belasan Warga Kepayang Gugat Dua Perusahaan
PALPRES COM Belasan warga Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin mendatangi PN Sekayu Kedatangan mereka menggugat dua perusahaan yakni PT Mentari Subur Abadi Tergugat I dan PT Mutu Agung Lestari Tergugat II Gugatan yang dilakukan warga lantaran adanya pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Mentari Subur Abadi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT Mentari Subur Abadi merupakan anak perusahaan Salim Invomas Pratama Tbk yang tergabung dalam Grup Indo Agri Kita sudah masukkan gugatan ke PN Sekayu beberapa waktu lalu Hari ini sidang pertama dengan pembacaan gugatan pihak penggugat Ini gugatan kelompok atau class action saya bertindak sendiri sekaligus mewakili 19 warga Desa Kepayang ujar Muksil salah satu penggugat Dikatakan Muksil Tergugat I telah melakukan pembuangan limbah dari pabrik kelapa sawit yang dikelolanya melalui kanal dan perkebunan sawit ke Sungai Kepayang dan Sungai Lalan yang sehari harinya digunakan untuk konsumsi cuci dan keperluan lain Akibat perbuatan itu sambung dia berdampak buruk bagi masyarakat mulai dari penyakit kulit gatal gatal timbulnya bau busuk meningkatnya populasi lalat dan berkurangnya populasi ikan di Sungai Pada 2020 lalu kita sudah melakukan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Tergugat I tapi tidak digubris Kita juga masih menunggu itikad baik perusahaan tapi tidak ada jadi kita lakukan gugatan jelasnya Lebih lanjut Muksil mengatakan pencemaran lingkungan yang dilakukan Tergugat I pun telah diverifikasi Dinas Lingkungan Hidup DLH Muba dan hasilnya memang benar Bahkan DLH Muba telah memberikan teguran tertulis berkenaan pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang lingkungan hidup Sedangkan untuk Tergugat II kata Muksil gugatan itu dilayangkan lantaran PT Mutu Agung Lestari yang merupakan Lembaga Komite Akreditasi Nasional KAN telah memberikan sertifikat ISPO Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System kepada Tergugat I Seharusnya tidak hanya sebatas pemberian Sertifikat ISPO saja Tergugat II semestinya melakukan pengawasan terhadap segala hal yang berkenan dengan pemberian Sertifikat ISPO tersebut cetusnya Oleh karena itu sambung Muksil di dalam gugatan itu pihaknya meminta Majelis Hakim PN Sekayu memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan yang melanggar peraturan perundang undangan lingkungan hidup dan merupakan pula perbuatan melawan hukum Tergugat I membayar ganti kerugian secara materiil dengan mengacu pada peraturan perundang undangan lingkungan hidup dan Pasal 1365 KUHPerdata sebesar Rp12 miliar dan paling sedikit Rp4 miliar Kita juga meminta Tergugat II untuk mencabut sertifikat ISPO yang telah diberikan kepada Tergugat I beber Sementara Kuasa Hukum PT Mutu Agung Lestari Tergugat II yakni Ferlian E Saputra mengatakan pengurusan sertifikat ISPO dilakukan PT Mentari Subur Abadi pada 2015 selanjutnya dilakukan penilaian dan audit Memang pada 2017 ada beberapa ketentuan yang belum dilengkapi namun pada 2019 semuanya telah dipenuhi sehingga dapat dikeluarkan sertifikat ISPO katanya Terkait gugatan tersebut pihaknya dengan tegas menolak dan menegaskan sertifikat ISPO yang dikeluarkan telah memenuhi standar dan telah melalui penilaian ketat serta audit Kami selaku kuasa hukum menolak gugatan tersebut karena sertifikat ISPO yang dikeluarkan PT Mutu Agung Lestari kepada PT Mentari Subur Lestari telah sesuai SOP dan aturan yang dikeluarkan oleh KAN tandasnya MUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: