Honda

Dua Pelaku Pencurian 'Diterkam' Crocodile

Dua Pelaku Pencurian 'Diterkam' Crocodile

PALPRES COM Jajaran Polsek Pemulutan melalui time crocodilenya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi 30 April Lalu di Desa Pipa Putih Dusun I Rt 02 Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Tersangkanya adalah Marjan Bin Sariman 20 warga Sungki Kertapati Palembang dan Agus Sobari Bin Sodikin 30 warga Desa Pipa Putih Pemulutan Ogan Ilir Keduanya diamankan Jumat 27 05 2022 ditempat berbeda Jam 10 malam kita amankan Marjan di SPBU Desa Pegayut selang aatu jam kita amankan juga Agus di gudang milik korban di pipa putih Keduanya digiring ke Polsek Pemulutan untuk proses lidik lebih lanjut ungkap Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman SH Dibeberkannya Kapolsek bahwa kronologis kejadian itu pelaku masuk ke tempat gudang peralatan milik korban dengan cara merusak pagar plat yang terbuat dari drum bekas masuk dari pintu samping gudang Kedua pelaku mengambil ragum ukuran 8 Inch kabel ukuran 6 mm sepanjang 50 meter dan kabel ukuran 3 mm sepanjang 30 meter Sehingga korban mengalami kerugian Rp 5 000 000 Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Ka SPKT Polsek Pemulutan tukasnya VIV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: