JPU: Alex Noerdin Wajib Bayar Uang Pengganti
PALEMBANG PE Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH mengatakan dalam perkara PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi secara bersama sama Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara denda 1 milyar rupiah subsider enam bulan kurungan penjara ujar JPU JPU mengatakan terdakwa Alex Noerdin dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Untuk PDPDE 3 2 juta USD dan perkara Masjid Sriwijaya Rp 4 8 Milyar dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara terang JPU Dengan demikian jika ditotal ancaman tuntutan pidana 30 tahun penjara apabila terdakwa tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara JAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: