Honda

Polisi Ringkus Bandar saat Sedang Transaksi

Polisi Ringkus Bandar saat Sedang Transaksi

PALPRES COM Berkat informasi dari masyarakat Unit Reserse Kriminal Reskrim Kepolisian Sektor Polsek Ilir Timur IT II Palembang berhasil mengamankan seorang bandar di Jalan M Isa Lorong Kemas I Kecamatan IT III Palembang Selasa 10 5 sekitar pukul 15 30 WIB Pelakunya yakni Amiruddin alias Ameng 57 warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas Kecamatan IT III Palembang dengan barang bukti berupa lima paket Narkotika jenis sabu seberat 2 gram dan langsung dibawa ke Mapolsek IT II Palembang Kapolsek IT II Kompol Fadilah Ermi mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan M Isa Lorong Kemas I Kecamatan IT III Palembang Mendapati informasi itu anggota kita melakukan pengecekan sehingga didapatkan seseorang sesuai dengan informasi yang didapatkan ujarnya Kamis 26 5 Namun saat akan dilakukan pelaku mencoba kabur tapi hal itu berhasil di gagalkan anggotanya dan pelaku berhasil ditangkap Pelaku mencoba kabur tapi hal itu bisa digagalkan anggota kita dan menangkap pelaku katanya Dari keterangan pelaku bahwa barang seharga Rp 1 4 juta itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan Atas ulahnya pelaku kita ancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara tutupnya Sementara itu pelaku Ameng mengatakan bahwa ia membeli Sabu tersebut seharga Rp 1 4 juta Tidak hanya jual saya juga menggunakan Sabu tersebut dan rencananya ingin menggunakan bersama temannya di rumah temannya sendiri ungkapnya Dirinya menuturkan bahwa menggunakan barang haram tersebut untuk bersenang senang saja Saya menggunakan barang haram itu bukan untuk menambah stamina ataupun lainny a tapi hanya untuk happy happy saja tukasnya KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: