RDPS
Honda

Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex: Jaksa Kejam

Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex: Jaksa Kejam

PALEMBANG PE Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut 20 tahun penjara terdakwa H Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex didakwa terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Sriwijaya Selain Alex kasus itu juga menjerat Muda i Maddang Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara ujar JPU Usai mendengarkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum JPU Alex Noerdin melalui virtual tidak menyangka begitu kejamnya tuntutan maksimum 20 tahun penjara Saya tidak menyangkan begitu kejam tuntutan JPU terang Alex Ia juga mengatakan dirinya akan melakukan pembelaan Saya akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukum saya jelasnya JAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: