Hak Gubernur, Usulkan Nama PJ Bupati
PALPRES COM Pakar komunikasi dan politik Sumsel Dr Ir H Rahidin Anang MS memahami upaya yang dilakukan gubernur untuk menunjuk Plh Bupati Muba Dia berharap agar Gubernur tetap bertahan dengan memegang UU No 10 tahun 2016 Dimana menurut orang yang kini tengah berjuang untuk meraih Profesor di Universitas Sriwijaya ini Gubernur memiliki hak untuk mengusulkan nama pejabat yang bakal memimpin suatu kota kabupaten Berkaca dari Gubernur Sulawesi Selatan Ali Mazi tidak mau melantik PJ didaerahnya Beliau berani tidak melantik PJ Bupati karena tidak ada rekomendasi dari Gubernur Kenapa kita tidak berani Saya kira ini memang menyangkut masalah sikap Kalau memang Pak Gubernur tidak mau melantik atau dia punya pertimbangan lain Setelah saya kaji memang wajar Ternyata Gubernur Sumsel H Herman Deru punya hak untuk merekomendasi siapa yang layak dan tepat untuk menjabat PJ Bupati Muba ujarnya Yang kedua menurut dia pertimbangan pejabat Bupati atau Wali Kota Gubernur lebih banyak tahu SDM yang ada didaerah Saya lebih yakin kepada Gubernur untuk mengusulkan orang orang yang tepat layak dan punya kualitas Karena beliau Gubernur Sumsel Dan wajar untuk mengusulkan orang orang yang memiliki kriteria menjabati jabatan Bupati ataupun Wali Kota Dengan catatan Gubernur menghindari persoalan dan mengajukan orang yang profesional ujarnya Satu hal yang penting menurutnya bahwa pejabat Bupati atau Wali Kota itu tidak ada kepentingan untuk mencalonkan diri kedepan Ini yang perlu dipertimbangkan ujarnya Dan yang ketiga pejabat Bupati atau Wali Kota sudah memperkirakan rekam jejaknya Jadi Gubernur harus tahu persis rekam jejak orang yang akan diusulkan menjadi pejabat Bupati atau Wali Kota Yang diusulkan kepada Mendagri dan diserahkan ke Presiden untuk menjabat Bupati atau Wali Kota kedepan jelasnya Yang paling penting lanjutnya sebagai orang komunikasi politik adalah mohon kepada semua pejabat yang berkompeten tegakkan aturan dan bermainlah dengan aturan Untuk apa mengangkangi aturan jangan Itu yang paling penting kita pertegas kali ini ujarnya Dia juga menyatakan memang ada klausulnya bahwa Mendagri itu tetap boleh menetapkan penjabat Bupati atau Wali Kota Tetapi Gubernur punya wewenang dan hak untuk mempertanyakan ini itu kalau dilihat dari aturan main yang ada Persoalannya sekarang menurut Rahidin akankah Gubernur mempertahankan UU No 10 tahun 2016 Mengingat penjabat Bupati Muba itu harus atas rekomedasi Gubernur Sumsel dari Kabupaten yang bersangkutan disertai dengan pertimbangan DPRD Muba RIL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: