Honda

Ribut Pasal Mantan Istri, Warga Sungai Pinang Ditikam

Ribut Pasal Mantan Istri, Warga Sungai Pinang Ditikam

PALPRES COM Tim Tikam Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan M Jupriadi bin Arizaldi 26 warga Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Senin 23 05 2022 malam sekitar pukul 19 30 WIB Pasalnya Jupriadi diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap Ike Ferdiansyah bin Sahlan 29 warga Dusun II RT 4 Desa Sungai Pinang dengan sebilah pisau dibagian perut korban Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo S H M Si seminggu sebelum kejadian penganiayaan pelaku mengajak mantan istri korban berjalan Lalu pelaku menemui korban dan menceritakan kalau dia tak berniat untuk mendekati istri korban karena masih berkeluarga dengan mantan istri korban Tapi korban masih tidak terima Lalu pada Senin 23 Mei 2022 sekira jam 18 30 WIB di Jalan Lintas tepatnya di Dsn II RT 04 Ds Sungai Pinang pelaku mengendarai sepeda motor lalu menemui korban Usai menyalami korban menceritakan hal yang terjadi kemarin papar Kapolsek Kemudian terjadilah selisih paham sehingga terjadi keributan lalu pelaku mencabut pisau yang terselip di pinggang kanan dan menusuk perut korban sebanyak satu kali Pelaku berlari meninggalkan tempat kejadian tersebut Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di perut sebanyak satu liang sambungnya Mendapat laporan ini Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Sungai Pinang II Kita langsung ke tempat keberadaan pelaku Ditemukan pelaku masih dipinggir jalan tidak jauh dari rumah Pelaku langsung kita amankan beserta barang buktinya ungkap Kapolsek Selasa 24 05 2022 Karena melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut BB yang kita amankan sebilah pisau satu HP dan sepeda motor Vario warna biru hitam BG 5119 TP tukasnya VIV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: