Citraland
Honda

Penembak Polisi Terancam Hukuman Berlapis

Penembak Polisi Terancam Hukuman Berlapis

PALPRES COM Tersangka penembak anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas saat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura diancam dengan hukuman berlapis Itu ditegaskan Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi Jadi untuk tersangka J dikenakan Pasal 338 junto 53 Yakni percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ujarnya Pasal lainnya yakni 213 ayat 2 KUHP Yaitu melawan petugas yang bertugas saat hendak melakukan penangkapan bandar narkoba dengan ancaman 8 tahun penjara Dan dilapis dengan Pasal 351 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban luka Kondisi korban saat ini masih dirawat Sudah dalam keadaan sehat Sekarang masih di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang ungkapnya Seperti diberitakan tersangka J usai menembak polisi pada Kamis 19 5 sekitar pukul 16 00 WIB langsung menceburkan diri ke sungai Adanya kejadian itu Kapolres memerintahkan anggotanya memburu tersangka Bahkan memberi ultimatum kepada keluarga tersangka agar menyerahkan diri Pada Minggu 22 5 sekitar pukul 12 00 WIB didapat informasi bahwa tersangka akan menyerahkan diri di Polres Mura Sehingga Kapolres dan jajaran menerima penyerahan tersangka penembakan Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis 19 5 sekitar pukul 16 00 WIB di belakang rumah Edwar Indra pengedar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura Saat itu anggota akan melakukan penangkapan terhadap Edwar Indra dan Peri keduanya anak pelaku penembakan Setelah dilakukan pengamanan terhadap Peri tersangka melakukan penembakan menggunakan senpi rakitan jenis kecepek dari bawah rumah Edwar Indra Tembakan itu mengenai paha sebelah kanan korban Hingga menyebabkan korban dirawat di rumah sakit LEK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: