Zulfan Ditangkap Karena Diduga Aniaya Sesama Pedagang
PALPRES COM Anggota Mapolsek Lubuklinggau Barat mengamankan Zulfan 50 warga RT 06 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Soalnya pria ini diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya sebagai pedagang Penangkapan tersangka perkara tindak pidana Penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B 56 V 2022 LLG Sek Barat tanggal 09 Mei 2022 ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah dan Kasi Humas Polres Lubuklinggau AKP Hendri Agus Sabtu 21 05 2022 Dijelaskannya kasus dugaan penganiayaan diduga dilakukan tersangka Zulfan terhadap rekannya sesama pedagang yakni Masri 54 warga Lorong Kulit No 29 RT 02 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kasus yang menjerat tersangka terjadi pada Minggu 08 05 2022 sekira pukul 15 30 Wib ditempat kejadian perkara TKP di Jalan Garuda Putih Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Dimana korban dan pelaku sesama pedagang berjualan berdampingan dan terjadi salah paham hingga terjadi perdebatan Nah diduga emosi korban hendak memukul pelaku dengan kursi akan tetapi berhasil dilerai dengan cara memegangi korban Pada saat dipegangi korban terjatuh saat itulah tiba tiba pelaku menendang dan menginjak badan dan tangan korban yang terbaring Atas laporan penyelidikan akhirnya Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Ipda Halendri mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Zulpani Selanjutnya Kanit reskrim menghubungi Katim Opsnal Polsek Lubuklinggau Barat Bripka Fitra Hadi dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Zulpani ditempat pelaku mencari nafkah Jumat 20 05 2022 sekira pukul 16 00 wib Pelaku mengakui perbuatan selanjutkan dilakukan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pungkasnya JEJE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: