Sapi Berkeliaran di Kota Pangkalan Balai
PALPRES COM Kenyamanan warga dalam beraktivitas terganggu oleh keberadaan sapi di jalanan Kota Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Warga berharap Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Banyuasin melakukan penertiban hewan ternak tersebut Raden warga setempat mengatakan hewan hewan ternak tersebut sudah mengganggu ketertiban masyarakat Perlu dilakukan penertiban oleh Satpol PP Banyuasin untuk membuat efek jera bagi pemiliknya Seharusnya rutin dilakukan penertiban oleh Satpol PP Supaya tidak ada lagi warga melepaskan hewan peliharaan dengan bebas di tempat umum ujar dia Apalagi sudah ada Peraturan Daerah bahwa pemilik ternak dilarang melepaskan hewan peliharannya di tempat umum Hanya saja pelaksanaan aturan itu mandul dan tidak berjalan Akibatnya taman menjadi kotor dan hewan bekeliaran bebas memakan rumput serta kembang kembang menjadi rusak terangnya Dia meminta dinas terkait untuk menegakkan Perda Hewan Kaki Empat Dalam perda tersebut hewan kaki empat tidak boleh diliarkan Ini sudah dilanggar perdanya Maka dari itu dinas terkait untuk menertibkannya ujarnya Sementara itu Kepala Satuan Pol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin Indra Hadi mengatakan sesuai Perda Nomor 10 tahun 2014 hewan ternak berkaki empat tidak boleh diliarkan Pemilik ternak mesti menggembala supaya tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas Karena itu anggota Satpol PP Banyuasin rutin melakukan penertiban dan razia untuk memberikan rasa aman dan menciptakan ketertiban di jalan raya ujar dia Selain itu sesuai aturan Perda Nomor 10 2014 pemilik hewan ternak mesti membayar denda untuk kambing sehari sebesar Rp50 ribu dan sapi Rp100 ribu Denda ini bisa berlipat ganda jika hewan yang telah ditertibkan tidak segera diambil di tempat karantina ucapnya BUD nbsp nbsp nbsp nbsp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: